02 March 2010

Mulai Sekarang, Bikers Wajib Nyalakan Lampu Siang Hari



Para bikers kembali dianugerahi aturan di jalan raya. Meskipun ini bukan aturan baru, namun dendanya lumayan bila kita melanggarnya. Para pengendara sepeda motor, mulai hari ini wajib menyalakan lampu motornya di siang hari, selain itu harus mengenakan helm standar dan berkendara menggunakan jalur kiri.

Apabila tidak menyalakan lampu depan akan di denda Rp 100 ribu atau kurungan maksimal lima belas hari, sebagaimana yang tercantum dalam Undang Undang No 22
tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Seperti dilansir dari situs resmi Dirlantas Polda Metro Jaya, Kamis (3/12/2009) Pasal 107 ayat (1) pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu. Lalu, ayat (2) pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Sosialisasi kewajiban menyalakan lampu diterapkan di beberapa ruas jalan. Aturan
tersebut berlaku penuh di seluruh jalan Jakarta mulai 2010 mendatang.

Menyalakan lampu di siang hari saat berkendara di jalan bertujuan agar mudah terlihat oleh kendaraan lain, khususnya roda empat dan lebih. Muaranya adalah agar mengurangi tingkat kecelakaan di jalan.

Hari ini, jajaran Dirlantas Polda Metro Jaya akan melakukan kanalisasi, atau peletakan rambu-rambu lalu lintas dan light on di beberapa ruas jalan.

Lampu merah Biak, lampu merah Kesehatan, Jakarta Pusat, lampu merah AHM Honda Sunter, Jakarta Utara, lampu merah wali kota lama, lampu merah Tomang, Jakarta Barat, lampu merah Monalisa, lampu merah CSW Jakarta Selatan, lampu merah Halim lama, lampu merah Kebon Nanas, Jakarta Timur, lampu merah Bundaran Hotel Indonesia (HI), dan lampu merah Bundaran Air Mancur.

sumber : detik.com

No comments: